Beranda Artikel Detail Artikel
Advisory

Memahami Private Ruling dalam Kepabeanan Indonesia

Administrator
admin
Diterbitkan pada 10 Februari 2025

Dapatkan kepastian hukum sebelum transaksi dilakukan melalui fasilitas Private Ruling dari DJBC.

Ketidakpastian dalam klasifikasi barang atau penetapan nilai pabean seringkali menjadi sumber sengketa antara pelaku usaha dan pejabat bea cukai. Salah satu solusi pencegahan yang disediakan oleh regulasi adalah fasilitas Private Ruling.

Apa itu Private Ruling?

Private ruling adalah penetapan tertulis dari pejabat bea cukai atas permohonan pelaku usaha mengenai klasifikasi barang (HS Code) atau nilai pabean sebelum importasi dilakukan. Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan mengikat bagi kedua belah pihak.

Dengan memanfaatkan ruling ini, perusahaan dapat menghindari denda administrasi yang timbul akibat kesalahan klasifikasi atau nilai pabean di kemudian hari.

Bagikan Artikel: